Guru SLB Cendana Rumbai
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah sebagai pengganti istilah lama anak cacat atau penyandang cacat. Sebenarnya istilah Anak Bekebutuhan Khusus adalah untuk menunjuk mereka yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. Pemerintah memahami pada kondisi yang memiliki kekurangan dan kelebihan kemampuan khususnya dalam bidang pendidikan. Itulah Anak Berkebutuhan Khusus Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan yang layak dan bermutu. Agar anak berkebutuhan khusus mendapat pengajaran yang benar maka perlu diiperhatikan
Jenis-jenis berkebutuhan khusus (ABK).
Tunanetra, anak yang mengalami gangguan day penglihatannya, berupa kebutaan menyeluruh atau sebagian, dan walaupun telah diberi pertolongan dengan alat-alat bantu khusus masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Tunarungu, anak yang kehilangan seluruh atau sebagian daya pendengarannya sehingga tidak atau kurang mampu berkomunikasi secara verbal dan walaupun telah diberikan pertolongan dengan alat bantu dengar masih tetap memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Tunalaras, anak yang mengalami kesulitan dalam penyesuaian diri dan bertingkah laku tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku dalam lingkungan kelompok usia maupun masyarakat pada umumnya sehingga merugikan dirinya maupun orang lain.
Tunadaksa, anak yang mengalami kelainan atau cacat yang menetap pada alat gerak (tulang, sendi, otot) sedemikian rupa sehingga memerlukan pelayanan pendidikan khusus.
Tunagrahita, anak yang secara nyata mengalami hambatan dan keterbelakangan perkembangan mental jauh di bawah rata-rata (IQ dibawah 70) sehingga mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik, komunikasi maupun sosial, dan karenanya memerlukan layanan pendidikan khusus. Hambatan ini terjadi sebelum umur 18 tahun.
Cerebral palsy, gangguan /hambatan karena kerusakan otak (brain injury) sehingga mempengaruhi pengendalian fungsi motorik. Gifted, anak yang memiliki potensi kecerdasan (intelegensi), kreativitas, dan tanggung jawab terhadap tugas (task commitment) di atas anak-anak seusianya (anak normal).
Autistis atau autisme, gangguan perkembangan anak yang disebabkan oleh adanya gangguan pada sistem syaraf pusat yang mengakibatkan gangguan dalam interaksi sosial, komunikasi dan perilaku.
Asperger Disorder atau AD, gangguan pada anak Asperger lebih ringan dibandingkan anak autisme dan sering disebut dengan istilah High fuctioning autism. Rett’s Disorde, jenis gangguan perkembangan yang masuk kategori ASD. Aspek perkembangan pada anak Rett’s Disorder mengalami kemuduran sejak menginjak usia 18 bulan yang ditandai hilangnya kemampuan bahasa bicara secara tiba tiba. Koordinasi motorinya semakin memburuk dan dibarengi dengan kemunduran dalam kemampuan sosialnya. Rett’s Disorder hampir keseluruhan penderitanya adalah perempuan.
Attention deficit disorder with hyperactive atau ADHD, bisa juga disebut anak hiperaktif, oleh karena mereka selalu bergerak dari satu tempat ketempat yang lain. Tidak dapat duduk diam di satu tempat selama ± 5-10 menit untuk melakukan suatu kegiatan yang diberikan kepadanya. Rentang konsentrasinya sangat pendek, mudah bingung dan pikirannya selalu kacau, sering mengabaikan perintah atau arahan, sering tidak berhasil dalam menyelesaikan tugas-tugas di sekolah. Sering mengalami kesulitan mengeja atau menirukan ejaan huruf.
Lamban belajar atau slow learner, anak yang memiliki potensi intelektual sedikit di bawah normal tetapi belum termasuk tunagrahita. Dalam beberapa hal mengalami hambatan atau keterlambatan berpikir, merespons rangsangan dan adaptasi sosial, tetapi masih jauh lebih baik dibanding dengan yang tunagrahita. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik, anak yang secara nyata mengalami kesulitan dalam tugas-tugas akademik khusus (terutama dalam hal kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau matematika).
Nah, dari jenis-jenis anak berkebutuhan khusus tersebut kita dapat mengetahui kendala dan kekurangan mereka. Sebagai orang awam pun kita dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi kendala dari mereka. Jika dikaji bentuk perhatian pemerintah, pemerintah peduli dengan anak berkebutuhan khusus ini dengan bukti di tiap daerah mulai didirikan Sekolah Luar Biasa (SLB). Tak tanggung-tanggung, universitas-universitas memiliki jurusan untuk menjadi guru SLB. Inilah bukti pemerintah telah peduli kepada semua masyarakat, terkhusus anak-anak, karena anak-anak merupakan harapan bangsa. Namun, upaya pemerintah tidak akan berhasil jika para orangtua tidak memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah. Adalah hak dan kewajiban setiap warga negara menempuh pendidikan, tidak terkecuali bagi mereka anak-anak berkebutuhan khusus. Jika anak-anak berkebutuhan khusus sudah di didik dari tingkat sekolah sejajar dengan teman mereka lainnya, maka mereka akan mengerti dan memahami pembelajaran seperti yang lainnya, walaupun tentu dengan kadar yang berbeda..Hendaknya para orangtua mulai memperhatikan betapa pentingnya pendidikan bagi anak-anak baik yang normal maupun anak dengan kebutuhan khusus.